• Krajan, Klatakan, Kec. Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68352
  • 082229707647
  • admin@desaklatakan.com
INFO
  • Selamat datang di website Desa Klatakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah berkenan mengunjungi website kami. Melalui website ini, kami berharap dapat memberikan informasi yang bermanfaat mengenai profil desa, potensi, dan berbagai program kerja yang tengah kami laksanakan untuk memajukan desa. Kami juga mengundang Bapak/Ibu untuk turut berpartisipasi dalam membangun desa menjadi lebih baik. Saran dan masukan dari Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk perbaikan desa ke depannya. Mari bersama-sama kita wujudkan Desa Cipta Asri sebagai desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Terima kasih. Salam hormat, Pemerintah Desa Klatakan

PERDES Keterbukaan Informasi Publik

16 Januari 2023 Linda Sari Dibaca 56 Kali

Informasi Publik Desa adalah keterbukaan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Hal ini merupakan mandatoris dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang kemudian diatur dalam Perki 1 tahun 2017 dan perki 1 Tahun 2018.

Penyusunan Perdes ini bertujuan :

  1. menjamin hak masyarakat Desa untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Desa;
  2. mendorong partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah desa.
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat Desa dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Berikut Salinan Perdes No. 3.1 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar