Informasi Publik Desa adalah keterbukaan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hal ini merupakan mandatoris dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang kemudian diatur dalam Perki 1 tahun 2017 dan perki 1 Tahun 2018.
Penyusunan Perdes ini bertujuan :
- menjamin hak masyarakat Desa untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Desa;
- mendorong partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah desa.
- meningkatkan peran aktif masyarakat Desa dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Berikut Salinan Perdes No. 3.1 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik.