• Krajan, Klatakan, Kec. Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68352
  • 082229707647
  • admin@desaklatakan.com
INFO
  • Selamat datang di website Desa Klatakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah berkenan mengunjungi website kami. Melalui website ini, kami berharap dapat memberikan informasi yang bermanfaat mengenai profil desa, potensi, dan berbagai program kerja yang tengah kami laksanakan untuk memajukan desa. Kami juga mengundang Bapak/Ibu untuk turut berpartisipasi dalam membangun desa menjadi lebih baik. Saran dan masukan dari Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk perbaikan desa ke depannya. Mari bersama-sama kita wujudkan Desa Cipta Asri sebagai desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Terima kasih. Salam hormat, Pemerintah Desa Klatakan

Permohonan Penyelesaian Komisi Informasi

16 Agustus 2024 Linda Sari Dibaca 46 Kali

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara Langsung

  1. Pemohon mengisi form permohonan Penyelesaian Sengketa yang telah di sediakan petugas;
  2. Membawa bukti surat permohonan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan dari Badan Publik dan tanda terimanya;
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah medapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).

Permohonan Penyelesaian dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim malalui email atau surat tercatat secara online

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  3. Bukti Pengajuan Kebertan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya;
  4. Bukti Jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya;
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah medapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar