Adapun Tugas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Klatakan Adalah :
- Melakukan Pengumpulan Bahan Informasi dan dokumentasi
- Menyimpan, mendokumntasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran data informasi untuk diakses masyarakat
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat