Tata Cara Permohonan Informasi Publik Desa
Inilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Klatakan yang dapat dilakukan oleh pemohon:
- Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Klatakan, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau surat elektronik (Email) menggunakan file formulir, formulir online, whatsapp dan melalui telepon.
- Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Klatakan akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah nomor dua (Offline) dan akan langsung tercatat secara otomatis melalui sistem (Online).
- Pemohon informasi harus memnita tanda bukti kepada PPID Desa Klatakan bahwa telah melakukan permintaan informasi kepada PPID Desa Klatakan (Offline). Pemohon akan mendapatkan bukti langsung secara otomatis (Online).
Untuk selanjutnya, PPID Desa Klatakan akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pemohon. Untuk selanjutnya, PPID Desa Klatakan akan memeriksa ulang, apakah informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dapat diberikan secara publik atau informasi yang yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan secara publik.
Apabila informasi yang diminta merupakan informasi yang dapat dipublikasikan secara publik, maka pemohon akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan cara penyampaian informasi yang telah disebutkan sebelumnya saat proses pengajuan permohonan informasi pada formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi oleh pemohon sebelumnya.
Apabila ada sengketa atau keberatan yang diakibatkan penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Klatakan kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat memperoleh informasi yang diingikannya. Maka, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Desa Klatakan dengan cara mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi.