• Krajan, Klatakan, Kec. Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68352
  • 082229707647
  • admin@desaklatakan.com
INFO
  • Selamat datang di website Desa Klatakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah berkenan mengunjungi website kami. Melalui website ini, kami berharap dapat memberikan informasi yang bermanfaat mengenai profil desa, potensi, dan berbagai program kerja yang tengah kami laksanakan untuk memajukan desa. Kami juga mengundang Bapak/Ibu untuk turut berpartisipasi dalam membangun desa menjadi lebih baik. Saran dan masukan dari Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk perbaikan desa ke depannya. Mari bersama-sama kita wujudkan Desa Cipta Asri sebagai desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Terima kasih. Salam hormat, Pemerintah Desa Klatakan

Tata Cara Permohonan Informasi

05 Januari 2023 Linda Sari Dibaca 50 Kali

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Desa

Inilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Klatakan yang dapat dilakukan oleh pemohon:

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Klatakan, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau surat elektronik (Email) menggunakan file formulir, formulir online, whatsapp dan melalui telepon. 
  2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Klatakan akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah nomor dua (Offline) dan akan langsung tercatat secara otomatis melalui sistem (Online).
  4. Pemohon informasi harus memnita tanda bukti kepada PPID Desa Klatakan bahwa telah melakukan permintaan informasi kepada PPID Desa Klatakan (Offline). Pemohon akan mendapatkan bukti langsung secara otomatis (Online).

Untuk selanjutnya, PPID Desa Klatakan akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pemohon. Untuk selanjutnya, PPID Desa Klatakan akan memeriksa ulang, apakah informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dapat diberikan secara publik atau informasi yang yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan secara publik.

Apabila informasi yang diminta merupakan informasi yang dapat dipublikasikan secara publik, maka pemohon akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan cara penyampaian informasi yang telah disebutkan sebelumnya saat proses pengajuan permohonan informasi pada formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi oleh pemohon sebelumnya.

Apabila ada sengketa atau keberatan yang diakibatkan penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Klatakan kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat memperoleh informasi yang diingikannya. Maka, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Desa Klatakan dengan cara mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar