Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016. Secara umum tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan:
- Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menyelenggarakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan.
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas untuk membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata usaha naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat Desa penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi perjalanan dinas dan pelayanan umum
- Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan perbekel, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengorganisasikan urusan perencanaan seperti menyususn rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventaris data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Kepala SeksiPembangunan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan kepala seksi bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional
- Kepala Seksi Pemerintahan berfungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan Pengelolaan Profil Desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosial serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- Kepala kewilayahan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas wilayahnya. Kepala wilayah mempunyai fungsi ;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- Melaksakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.