Pemerintah Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo akhirnya memenangkan gugatan tanah kas desa (TKD) yang dikuasai oleh salah satu warga berinisil TS. Padahal, tanah tersebut sudah dikuasainya selama 15 tahun.
Sejak pemerintahan Desa Klatakan dipimpin Narwiyoto, salah satu langkah yang dilakukannya adalah melakukan penertiban terhadap aset-aset desa. Salah satunya tanah kas desa. “Setelah saya dilantik 24 Mei 2022 melalui PAW (pergantian antar waktu) kita lakukan pelacakan TKD yang berserakan,” terang Narwiyoto Kamis 23 November 2023.
Tanah yang selama 15 tahun dikuasai TS luasnya lebih dari 4 ribu meter persegi. Dia bersyukur kini bisa diselamatkan. “Saat ini Pemdes Klatakan sudah menguasai dan membukukan sekitar tujuh hektare TKD, tinggal tiga hektare lagi untuk dilakukan langkah persuasif,” imbuh Narwiyoto.
Selain itu, ada tanah negara berkisar lima hektare yang dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu yang seolah menafikan Desa Klatakan. Narwiyoto memastikan akan tetap melakukan langkah dan tindakan atas keadaan tersebut.