Kegiatan Pembinaan Desa Anti Korupsi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Replikasi Percontohan Desa Anti Korupsi, diinformasikan bahwa tahapan selanjutnya dalam pembentukan percontohan desa anti korupsi tingkat kabupaten/kota adalah tahapan penilaian guna membuktikan bahwa desa yang telah ditunjuk sebagai calon percontohan telah mengimplementasikan indikator dan layak disebut sebagai percontohan desa anti korupsi sebagaimana dipersyaratkan dalam buku Panduan Desa Anti Korupsi.
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.