Tiga pilar desa Klatakan menjadi mediator persoalan & perselisihan kepemilikan perusahaan pembenihan udang vanamei di desa Klatakan, agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan setelah masing-masing pewaris dua belah pihak tiada, yaitu antara pihak ibu gelis dan Bapak Ongky
PERLINDUNGAN HUKUM
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)